Kasus Mayat Dibungkus Seprai di Humbahas: Korban Dianiaya, Diperkosa lalu Dibunuh

Antara
Petugas berpakaian APD lengkap saat olah TKP penemuan mayat dibungkus seprai di Humbahas. (Foto: Antara)

Saat itu, pemilik lahan kebetulan datang ke ladang dan sempat mendengar suaran teriakan. Namun dia diperdaya YP yang berdalih jika suara teriakan itu merupakan tontonan film horor dari dalam gubuk.

"Di dalam gubuk, B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya. Dia lalu memukul kepala korban dengan sebilah parang sebanyak satu kali, juga membenturkan kepala korban ke lantai dua kali," kata Lolo Bako.

Kemudian tersangka YP yang kembali ke gubuk turut mengikat tangan korban dengan kain. Dia kemudian menutup mulut korban dengan kedua tangannya.

"Setelah itu, tersangka DS memperkosa korban di hadapan tersangka B. Lalu dia memukul kepala dan wajah korban dengan sebilah parang, sebanyak dua kali," kata Lolo Bako.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Humbahas. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Mereka dijerat pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3) dan 285 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

2 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

4 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

4 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

5 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal