Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Medan, Perempuan Ini Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi sidang vonis terdakwa penipuan berkedok investasi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana selama 33 bulan atau 2 tahun 9 bulan penjara kepada Naikta Revina Sembiring. Warga Jalan Sawit Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan berkedok investasi.

Terdakwa diketahui merupakan pengelola investasi 'Titip Trading Usaha Bersama'.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan dalam persidangan secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi dari Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/8/2021).

Dalam amar putusannya, Hakim menilai perempuan paruh baya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Perbuatan Naikta menghimpun uang dari korbannya dengan iming-iming imbal hasil berlipat ganda dalam beberapa hari, dianggap melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman 2 tahun 9 bulan penjara," kata hakim Tarmizi.

Hal memberatkan hukuman Naikta karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dugaan Penggelapan Uang Klien, Pengacara di Metro Lampung Ditangkap

3 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Guru Spiritual di Bangkalan Dilaporkan Terkait Penipuan dan Pemerasan

3 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

7 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

10 hari lalu

BRI-Pemerintah Hubungkan Dunia dengan Indonesia, Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal