JPU menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
“Uang Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong,” katanya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selama pembacaan nota tuntutan, Pangonal yang mengenakan kaca mata dan mengenakan kemeja batik bermotif merah inididampingi empat orang kuasa hukumnya. Dia tampak hanya tertunduk sembari meremas kedua tangannya.
Seusai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan ini sepekan mendatang untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.
Pangonal duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap.