MEDAN, iNews.id - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/3/2019).
Selain tuntutan pidana, Pangonal juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.
"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Dody Sukmono.
Menurut JPU, Pangonal Harahap dinilai bersalah menerima uang suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha.
JPU memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.