Kasus Suap Walkot Tanjungbalai M Syahrial, KPK Akan Panggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam waktu dekat untuk diperiksa kembali. Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021  M Syahrial.

"Penyidik akan segera panggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam waktu dekat. Kami akan informasikan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/6/2021).

Sebelumnya Azis telah hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik yang dilakukan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) di kantor Dewas KPK. Robin telah dihukum bersalah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.

Dalam putusannya, Dewas menyebut Azis memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.

Uang yang diberikan Azis itu untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang yang diterima Robin itu pun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal