Kejari Titip 5 Tersangka Narkoba 50 Kg yang Diancam Hukuman Mati ke Polrestabes Medan

Antara
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menitipkan lima tersangka kasus kepemilikan sabu 50 kilogram ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Kelima tersangka merupakan pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, identitas kelima tersangka berinisial FF, SYD, DHU, AFS dan HD.

"Untuk satu tersangka lagi yakni KR, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika," ujar Sumanggar, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskan, perkara ini berawal dari informasi perihal adanya peredaran narkotika yang dikendalikan KR dari dalam Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan. KR memerintahkan kelima tersangka untuk membawa dan mengantarkan sabu tersebut kepada para pemesan.

Namun, tim Mabes Polri berhasil mengamankan kelima tersangka di kawasan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Desember 2020.

"Keenam tersangka melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

5 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

8 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

11 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal