Kejati Sumut Larang Jaksa dan Pegawai Mudik Lebaran

Stepanus Purba
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) IBN Wiswantanu melarang seluruh jaksa dan pegawai di jajaran Kejati Sumut untuk mudik dan berpergian ke luar daerah selama liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Jaksa atau pegawai yang nekat pergi akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan larangan itu tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Burhanuddin. Dalam instruksinya, Burhanuddin meminta seluruh jaksa dan pegawai di lingkungan kejaksanaan untuk tetap berada di tempat tugas masing-masing. 

Namun demikian, Sumanggar megnatakan larangan berpergian tersebut dikecualikan terkait hal-hal khusus seperti dalam rangka tugas atau keluarga inti yang sedang sakit. 

“Ada beberapa pengecualian, dan itu dibuktikan secara bersurat,” ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut Imbas Kathutla Sumsel-Kalimantan

20 hari lalu

Hilang Hampir 2 Minggu, Pria di Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun Warga

2 bulan lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

2 bulan lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

2 bulan lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal