Kejati Sumut Larang Jaksa dan Pegawai Mudik Lebaran

Stepanus Purba
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

Dia pun meminta peran serta masyarakat yang mengetahui apabila ada oknum jaksa dan pegawai kejaksaan yang mudik atau bepergian ke luar daerah. Masyarakat dapat melaporkan oknym jaksa yang nakal tersebut melalui aplikasi Si-Pelaku Dumas Kejati Sumut. 

Selain itu, Kejati Sumut juga akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh jaksa atau pegawai yang tetap nekat berpergian sesuai aturan yang ditetapkan. 

"Bagi pegawai kejaksaan yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

3 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

6 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

7 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

9 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal