Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Stasiun Railink Bandara Kualanamu

Wahyudi Aulia Siregar
Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, alasa dilakukan penahanan terhadap tersangka karena  penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, kata dia tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. 

Penahanan, lanjut dia dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024. "Di tahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan," katanya.

Dengan penahanan tersangka baru JC, kini telah ada lima tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut. Sebelumnya penyidik Kejati Sumut juga menahan empat tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka, yaitu BI yang merupakan Executive General Manager PT. Angkasa Pura II. Kemudian YF, Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA yang merupakan Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH, Direktur PT. Incohi Consultan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

4 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

5 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

5 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

5 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal