Keluarga Pasien Aniaya Perawat di Palembang, Ini Respons Dokter Tirta

Stepanus Purba
Tenaga medis viral, dr Tirta. (Foto: Istimewa).

Tenaga kesehatan termasuk perawat dalam menjalankan pekerjaannya juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. 

"Jadi, ini menjadi refleksi kita semua karena perawat pun dilindungi hukum," kata Tirta.

Tirta juga memuji pihak kepolisian yang dengan cepat merespons laporan pihak RS Siloam Palembang dan langsung mengamankan pelakunya. Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang lagi di masa mendatang. 

"Tetapi patut kita hadapi adalah isu hoaks soal nakes. Itu yang membuat masyarakat cenderung melakukan seperti ini. Langsung main hakim," ujar Tirta.

Kejadian penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya ini sempat viral di media sosial setelah pelaku membabi buta melakukan pemukulan terhadap seorang perawat, Chistina Remauli (27).

Terbaru, Satuan Unit Reskrim Polrestabes Palembang diketahui telah mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di kediamannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Pidana Khusus Polrestabes Palembang.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

2 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

9 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

11 hari lalu

Kronologi Pembunuh Perempuan dalam Kardus Ditangkap di Banten, Hendak Kabur ke Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal