Berdasarkan hasil pengembangan, dugaan pungli pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan uangnya mengalir juga kepada kepala BPKD.
"Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke dia (Kepala BPKD). Karena itu, kami juga menetapkannya sebagai tersangka," tuturnya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BKAD Siantar pada Kamis (11/7/2019). Selain itu, penyidik juga memeriksa 16 saksi, namun mereka sudah dipulangkan.