Kepala BPKD Siantar Susul Bendahara Jadi Tersangka Kasus Pungli Insentif Pegawai

Stepanus Purba
Suasana Kantor BPKD Kota Pematangsiantar. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id – Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar Adiyaksa Purba resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) intensif upah pegawai pungut pajak tahun anggaran 2019. Dia menyusul bendaharanya Erni Zendrato yang terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Krimunan Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana membenarkan penetapan status tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, yang bersangkutan bahkan telah ditahan.

"Benar. Dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” ujar Rony Samtana, Senin (15/7/2019).


Dia menegaskan, naiknya status Adiyaksa Purba ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Sabtu (13/7/2019).

“Jadi tersangka sudah ada di Polda Sumut sejak Sabtu malam kemarin. Dia datang sendiri,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Kasus Bullying di Grobogan Tewaskan Siswa SMP, 2 Teman Kelas Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Keterlaluan, Warga Kertamukti Sukabumi Diduga Dimintai Rp500.000 untuk Rehab Rutilahu

57 tahun lalu

Dugaan Pungli di SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Partai Perindo: Memberatkan Masyarakat!

57 tahun lalu

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Wastafel di Aceh saat Pandemi Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal