Kericuhan Demonstrasi di Medan, 40 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Stepanus Purba
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan saat unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

MEDAN, iNews.id – Sedikitnya 40 mahasiswa dari 55 orang yang diamankan dalam demonstrasi ricuh di depan Gedung DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 lainnya tak terbukti dan telah dipulangkan polisi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka demo ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, 40 mahasiswa ditetapkan tersangka dan 15 lainnya kami pulangkan karena berstatus saksi," ujar Tatan, Kamis (26/9/2019).


Tatan merinci, ke-15 orang yang dipulangkan terdiri atas 13 mahasiswa dan dua warga sipil. "Mereka hanya spontan ikut dalam aksi unjuk rasa," katanya.

Menurutnya, ke-40 mahasiwa yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka pun disangkakan atas pasal berbeda, tergantung perannya masing-masing.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

15 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

18 hari lalu

Tongkat Komando Polres Pematangsiantar Berganti, AKBP Dhana Gantikan AKBP Sah Udur

21 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

1 bulan lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal