Kericuhan Demonstrasi di Medan, 40 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Stepanus Purba
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan saat unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

MEDAN, iNews.id – Sedikitnya 40 mahasiswa dari 55 orang yang diamankan dalam demonstrasi ricuh di depan Gedung DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 lainnya tak terbukti dan telah dipulangkan polisi.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan tersangka demo ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, 40 mahasiswa ditetapkan tersangka dan 15 lainnya kami pulangkan karena berstatus saksi," ujar Tatan, Kamis (26/9/2019).


Tatan merinci, ke-15 orang yang dipulangkan terdiri atas 13 mahasiswa dan dua warga sipil. "Mereka hanya spontan ikut dalam aksi unjuk rasa," katanya.

Menurutnya, ke-40 mahasiwa yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka pun disangkakan atas pasal berbeda, tergantung perannya masing-masing.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

16 hari lalu

Propam Polda Sumut Dalami Motif di Balik Kematian Mantan Istri Anggota Polrestabes Medan

20 hari lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

30 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

1 bulan lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal