Kericuhan Demonstrasi di Medan, 40 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Stepanus Purba
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan saat unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

“Para tersangka ini dijerat pasal beragam. Mulai dari Pasal 200 ayat 1 subsider Pasal 160, Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213 dan 218 KUHPidana," ucapnya.

Sebelumnya, demonstrasi mahasiswa ricuh di Kota Medan pada Selasa (24/9/2019). Massa melempari batu ke Gedung DPRD di Jalan Imam Bonjol sehingga polisi menembakkan gas air mata.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kericuhan pada demonstrasi ini diduga disusupi seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus terorisme berinisial RSL. Pelaku DPO tersebut turut ditangkap polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

15 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

18 hari lalu

Tongkat Komando Polres Pematangsiantar Berganti, AKBP Dhana Gantikan AKBP Sah Udur

21 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

1 bulan lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal