Kericuhan Demonstrasi di Medan, 40 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Stepanus Purba
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan saat unjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

“Para tersangka ini dijerat pasal beragam. Mulai dari Pasal 200 ayat 1 subsider Pasal 160, Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213 dan 218 KUHPidana," ucapnya.

Sebelumnya, demonstrasi mahasiswa ricuh di Kota Medan pada Selasa (24/9/2019). Massa melempari batu ke Gedung DPRD di Jalan Imam Bonjol sehingga polisi menembakkan gas air mata.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kericuhan pada demonstrasi ini diduga disusupi seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus terorisme berinisial RSL. Pelaku DPO tersebut turut ditangkap polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Makassar Orasi di Atas Truk, Soroti Pemborosan APBN

57 tahun lalu

Demo Aliansi Salatiga Menggugat di DPRD Ricuh, Mahasiswa dan Aparat Saling Dorong

57 tahun lalu

Ribuan Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Indonesia Darurat di DPRD Jabar, Soroti Kondisi Ekonomi

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal