Kericuhan Eksekusi Lahan di Medan, Petugas Juru Sita Dilempari Kotoran Manusia

Wahyudi Aulia Siregar
Ahmad Ridwan Nasution
Suasana kericuhan eksekusi lahan bekas bangunan SPBU di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Senin (21/8/2023). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Di sisi lain, Rosdiana Tamba yang juga terlibat dalam kasus ini, mengklaim telah melunasi utangnya sebesar Rp1 Miliar kepada sebuah bank. Dia mengungkapkan keheranannya atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Medan.

Kuasa hukum Rosdiana, Supriono Tarigan mengatakan mereka masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap eksekusi ditunda sementara waktu.

“Kami meminta untuk menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” kata Supriono Tarigan.

Pemberitahuan eksekusi yang diberikan kepada pihak Herman Arbi juga menjadi perdebatan. Sebab pihak Rosdiana Tamba menganggapnya terlalu singkat sebelum pelaksanaan eksekusi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Gasak 3 Motor Penghuni Kompleks di Medan

3 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

5 hari lalu

Terungkap! Kelangkaan BBM di SPBU Sumut Dipicu Sopir Truk Tangki Dipecat Massal

5 hari lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

5 hari lalu

Toko Suku Cadang Mobil di Medan Terbakar, Sumber Api dari Lantai 4

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal