Keroyok Remaja hingga Cacat Seumur Hidup, 3 Komplotan Geng Motor di Medan Ditangkap

Stepanus Purba
Ketiga Tersangka saat diamankan di Maporestabes Medan, Kamis (14/5/2020). (Foto : istimewa)

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap 10 orang tersangka lainnya," katanya.

Isir mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan kelompok geng motor Ezto. Tak hanya itu, dia juga mengingatkan kelompok geng motor lainnya untuk tidak berbuat onar di Kota Medan.

"Kita tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada kelompok geng motor yang masih membuat onar di Kota Medan," ucapnya.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

3 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

6 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal