Kerugian Negara Kasus Korupsi Aset PTPN I Dikembalikan, Total Rp263,435 Miliar

iNews
Kejati Sumut kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I. (Foto: iNews).

"Terkait kerugian yang diakibatkan dalam perkara penjualan aset PTPNI Regional I oleh PT MDP melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land sebesar Rp263,435 miliar," ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025).

Penyidik mengimbau masyarakat, khususnya konsumen perumahan, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kasus ini. Uang pengembalian kerugian negara telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan.

Dengan pengembalian ini, kerugian negara dinyatakan aman. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap dilanjutkan hingga ke persidangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Penampakan Uang Rp150 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Aset PTPN I

11 bulan lalu

Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset ke Ciputra, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I

1 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

6 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

6 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal