Selain itu, Komisi VIII DPR juga menilai pemerintah tidak memberikan kepastian terkait hak jemaah calon haji yang seharusnya berangkat tahun 2020.
"Pengumuman pembatalan keberangkatan Haji tahun 2020 harus disertai dengan jaminan hak jamaah yang seharusnya dengan berangkat tahun ini," kata Marwan.
Marwan meminta pemerintah untuk memberikan jaminan kepada jemaah calon haji tahun 2020 diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang.
"Harusnya pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah calon haji ini disertai dengan pengumuman hak-hak dari para jemaah calon Haji," ucapnya.