Komisi VIII Sebut Pembatalan Berangkat Haji 2020 Tanpa Koordinasi dengan DPR

Said Ilham
Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. (Foto: iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id - Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan keberangkatan Haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 mendapatkan kritikan dari Komisi VIII DPR. DPR menilai pemerintah mengambil keputusan secara sepihak tanpa koordinasi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, secara prinsip DPR tidak mempersoalkan keputusan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji.

"Secara prinsip kita setuju dengan keputusan pemerintah. Karena kepastian tentang ibadah haji itu perlu segera dan jemaah butuh kepastian terkait keberangkatan," kata Marwan di Medan, Rabu (3/6/2020).

Namun demikian, keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji diambil pemerintah secara sepihak tanpa melalui rapat kerja dengan DPR. Langkah yang ditempuh pemerintah ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji.

"Mestinya keputusan mengenai ongkos haji, pemberangkatan haji, pemulangan haji harus melalui rapat kerja," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menyentuh! Ibu di Bandung Berangkat Haji Bersama Anak dari Hasil Jualan Siomay

57 tahun lalu

Komisi VIII DPR Prihatin Karhutla di Parigi Moutong, Desak Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

57 tahun lalu

DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Kebencanaan 2026 yang Menyusut Drastis

57 tahun lalu

Aceh Paling Terdampak Bencana, Komisi VIII DPR Minta Rehab 208.000 Rumah Rusak Dikebut

57 tahun lalu

Berapa Lama Masa Tunggu Calon Jemaah Haji di Sumut? Ini Data Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal