Komplotan Pencuri Modus Polisi Gadungan Diringkus Polsek Sunggal

Ahmad Ridwan Nasution
Para polisi gadungan saat diamankan di Polsek Sunggal, Kamis (10/9/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution).

Yasir mengatakan dari hasil pemeriksaan delapan tersangka tersebut diketahui jika kejahatan modus menyaru sebagai petugas tersebut sudah berulang kali dilakukan.

Bahkan sejumlah berkas-berkas palsu berupa surat-surat kepolisian yang digunakan untuk mengancam korban juga ditemukan. Para pelaku mengaku sering merazia dan mengancam korban untuk mendapatkan uang.

"Atas perbuatan para pelaku ini, kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana, dugaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

7 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

7 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

9 hari lalu

17 Siswa SD di Medan Muntah Usai Santap MBG, Guru Panik

11 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal