Komplotan Pencuri Modus Polisi Gadungan Diringkus Polsek Sunggal

Ahmad Ridwan Nasution
Para polisi gadungan saat diamankan di Polsek Sunggal, Kamis (10/9/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution).

Yasir mengatakan dari hasil pemeriksaan delapan tersangka tersebut diketahui jika kejahatan modus menyaru sebagai petugas tersebut sudah berulang kali dilakukan.

Bahkan sejumlah berkas-berkas palsu berupa surat-surat kepolisian yang digunakan untuk mengancam korban juga ditemukan. Para pelaku mengaku sering merazia dan mengancam korban untuk mendapatkan uang.

"Atas perbuatan para pelaku ini, kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana, dugaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
21 jam lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

3 hari lalu

Viral Driver Ojol Gagalkan Curanmor di Medan, 2 Pelaku Kabur dari Kejaran Polisi

3 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

4 hari lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

7 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal