Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Terdakwa korupsi mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Saidurahman saat menjalani sidang secara virtual, Senin (15/11/2021). (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Saidurahman dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Dia juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Saidurahman dibacakan JPU endri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11/2021).

Saidurahman dituntut hukuman dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut pada tahun 2018. Perbuatan korupsi yang dituduhkan merugikan negara hingga Rp10,3 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Saidurahman, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hendri.

Tak hanya itu, terdakwa Saidurahman juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Demo Rektor UINSA Surabaya Memanas, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal