Korupsi Pengalihan Status Hutan, Mantan Bupati dan Sekda Toba Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi hukum. (foto: ist)

Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama yang bukan warga serta petani setempat. 

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

Foto: Mantan Bupati Toba saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut / Istimewa
 
 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tapanuli Utara Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya

23 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

1 bulan lalu

Inspiratif! Anak Petani Hortikultura dari Pematangsiantar Jadi Lulusan Terbaik IPB University

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Mandailing Natal, Terasa hingga Kotanopan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal