Korupsi Pengalihan Status Hutan, Mantan Bupati dan Sekda Toba Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi hukum. (foto: ist)

Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama yang bukan warga serta petani setempat. 

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ucapnya.

Foto: Mantan Bupati Toba saat berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut / Istimewa
 
 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hilang Hampir 2 Minggu, Pria di Tapanuli Selatan Ditemukan Tewas di Kebun Warga

8 hari lalu

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

27 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

1 bulan lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

1 bulan lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal