KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin ke Tipikor Medan

Antara
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari (47) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Terdakwa dianggap menyuap Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Edlin pada Senin (3/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin dalam tuntutannya menyebut, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), kemudian Rp200 juta dua kali (total Rp400 juta) dan Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin. Keseluruhan uang yang diberikan mencapai Rp530 juta untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala dinas PU Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

2 hari lalu

Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

2 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

4 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

7 hari lalu

Mobil Alphard Bupati Lombok Barat Disita KPK, Diduga Hasil Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal