KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin ke Tipikor Medan

Antara
Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Eldin usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan menuntut terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari (47) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Terdakwa dianggap menyuap Wali Kota Medan non-aktif Dzulmi Edlin pada Senin (3/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin dalam tuntutannya menyebut, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), kemudian Rp200 juta dua kali (total Rp400 juta) dan Rp50 juta kepada Dzulmi Eldin. Keseluruhan uang yang diberikan mencapai Rp530 juta untuk mempertahankan jabatannya sebagai kepala dinas PU Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

16 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

18 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

20 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

23 hari lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal