KPK Nilai PN Tak Berwenang Gelar Praperadilan 4 Tersangka Suap Gatot

Stepanus Purba
Suasana jalannya persidangan praperadilan empat tersangka suap Gatot di PN Medan, Jumat (27/7/2018). (Foto: Istimewa)

MEDAN,iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pengadilan Negeri (PN) Medan pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk menggelar praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka penerima suap dari mantan gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Keempat tersangka yakni, Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.

“Dari aspek kompetensi relatif, kami memandang PN Medan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili praperadilan ini. Karena kedudukan hukum KPK secara jelas berada di yurisdiksi PN Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran pers, Senin (30/7/2018).

Febri juga mengatakan, dalam alasannya untuk meminta praperadilan, para penggugat juga sudah masuk dalam pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal. “Selain itu, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” paparnya.

Sementara alasan para penggugat yang mengatakan penetapan tersangka seharusnya dimulai sejak proses penyidikan dimulai, menurut Febri, bukan hal baru. Ini kerap diuji melalui sidang praperadilan. “KPK dalam tugasnya mengacu pada pasal 44 Undang-Undang KPK yang bersifat khusus (lex spesialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Febri.

KPK meyakini penetapan tersangka kepada 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 lalu telah memenuhi unsur minimal, yakni dua alat bukti.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

11 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

13 hari lalu

OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

14 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

1 bulan lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal