KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Sumut sebagai Saksi Dugaan Suap Gatot

Stepanus Purba
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri). (Foto: antara/Muhammad Adimaja)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Puji Nugroho kepada puluhan anggota DPRD. Mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah akan diperiksa kembali sebagai saksi untuk dua orang tersangka dari 38 anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MFL (Muhammad Faisal) dan FST (Ferry Suando Tanuray),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (23/5/2018).

Dia juga mengungkapkan dalam pemeriksaan terhadap 22 orang saksi pada Selasa (22/5/2018) kemarin, KPK kembali menerima pengembalian uang senilai Rp350 juta. “Kemarin kami juga menerima uang senilai Rp350 juta dari 3 orang anggota DPRD. Uang tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan,” ujarnya.

KPK hari ini memanggil 23 orang saksi yang akan diminta keterangannya untuk 38 orang anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. “Sampai Kamis (24/5/2018) pekan ini  kami akan memeriksa 195 orang saksi yang akan digali keterangannya untuk 38 orang anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Febri menegaskan bahwa KPK saat ini sudah memetakan dan mengetahui siapa penerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho. Dia meminta kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Karena itu kami minta kepada semua penerima untuk mengembalikan uang dan bersikap kooperatif kepada penyidik karena hal tersebut akan dipertimbangkan untuk meringankan hukuman,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penerimaan hadiah atau janji itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut.

Selain itu, persetujuan APBD Perubahan Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Kemudian, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 dan terakhir penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal