Kronologi 3 Perampok di Paluta Kuras Harta dan Perkosa Korban di Depan Suami

Abdul Rahman Hasibuan
Ketiga tersangka perampokan disertai perkosaan saat diamankan di Mapolsek Padangbolak. (iNews/Abdul Rahman)

Seusai memperkosa korban, para tersangka langsung menguras harta benda seperti uang Rp600.000, dua ponsel dan satu motor.

"Petugas Jatanras Polsek Padang Bolak langsung menangkap ketiga tersangka yang diketahui warga Tapanuli Selatan. Dua dari tiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” kata Elhaj.

Tersangka Candra Rangkuti mengaku, aksi pemerkosaan itu dia lakukan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Awalnya mereka hanya berniat mencuri di rumah tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

57 tahun lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca, Uang Rp3,6 Miliar Selamat

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal