Kronologi 3 Perampok di Paluta Kuras Harta dan Perkosa Korban di Depan Suami

Abdul Rahman Hasibuan
Ketiga tersangka perampokan disertai perkosaan saat diamankan di Mapolsek Padangbolak. (iNews/Abdul Rahman)

Seusai memperkosa korban, para tersangka langsung menguras harta benda seperti uang Rp600.000, dua ponsel dan satu motor.

"Petugas Jatanras Polsek Padang Bolak langsung menangkap ketiga tersangka yang diketahui warga Tapanuli Selatan. Dua dari tiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” kata Elhaj.

Tersangka Candra Rangkuti mengaku, aksi pemerkosaan itu dia lakukan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Awalnya mereka hanya berniat mencuri di rumah tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP Mahasiswi

22 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam

29 hari lalu

Perampokan di Lampung Timur, Pengusaha Studio Foto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

1 bulan lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

1 bulan lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal