Kurir Sabu 25 Kg dari Tanjungbalai ke Medan Dituntut Hukuman Mati

Antara
Sidang kasus kurir narkotika sabut 25 kilogram di PN Medan, Selasa (28/6/2022). (Foto: ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Kurir narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dari Tanjungbalai ke Medan dituntut hukuman mati. Kurir berinisial IS itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah membawa 25 kilogram sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elsa Pinem dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2022).

JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, saksi Iswandi Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa IS.

IS ditangkan di kawasan SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

30 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

1 bulan lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

2 bulan lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

2 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal