MA Batalkan Vonis Mantan Kades Korupsi di Sumut, Hukuman Dikurangi Jadi 3 Tahun

Sabir Laluhu
Ilustrasi hukum. (Foto: Istimewa)

Hakim Agung Suhadi menggariskan, majelis kemudian mengadili sendiri sembilan hal. Satu, menyatakan terdakwa Tano Badodo Harefa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU dalam dakwaan primair. Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair. Tiga, menyatakan terdakwa Tano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Tano Badodo Harefa) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Agung Suhadi saat pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Lima, lanjut Hakim Agung Suhadi, menjatuhkan pidana tambahan kepada Tano untuk membayar uang pengganti sebesar Rp125.618.045. Jika Tano tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Enam, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Tano dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, menetapkan Tano tetap ditahan. Delapan, menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 179, terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain. Sembilan, membebankan kepada Tano untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

26 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

26 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

28 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

29 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal