Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Dituntut 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi

Wahyudi Aulia Siregar
Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga saat ditangkap tim Intel kejaksan Tinggi Sumut. (istimewa)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Bagian Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dituntut hukuman 10 tahun. Dia terjerat perkara dugaan korupsipenggelembungan cek perusahaan. 

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021). 

Dalam perkara tersebut, Zainal dituntut penggelembungan cek senilai Rp10,9 miliar yang diduga dilakukan antara tahun 2015 hingga April 2018.

Zainal tidak sendirian, dalam kasus ini JPU juga meminta Majelis Hakim menghukum mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asnan Siregar dengan 3 tahun penjara.

Kepada Asnan Siregar, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Zainal Sinulingga, JPU meminta membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 hari lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

6 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

7 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

7 hari lalu

Demo Desak Eks Jampidsus Diadili di Kejati Jatim Memanas! Massa Lempar Telur Busuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal