Masker Palsu Marak Beredar di Medan, Ini Cara Membedakannya

Wahyudi Aulia Siregar
Muhammad Sukardi
Ilustrasi masker medis. (Foto: Istimewa)

"Kalau sudah ada izin edarnya dari Kemenkes artinya masker itu dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," katanya belum lama ini.

Jika suatu masker sudah mendapat izin edar dari Kemenkes, artinya masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan tertularnya virus serta bakteri. 

"Masker medis harus memiliki efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," ujarnya.

Arianti menambahkan, masker bedah itu berbahan material berupa Non-Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

“Masker bedah itu hanya bisa dipakai sekali dan pastikan tiga lapis. Penggunaannya mesti menutupi mulut, hidung, hingga dagu," ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

7 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

8 hari lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

8 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal