Medan Masuk Level 4 Penyebaran Covid-19, Ini Artinya

Wahyudi Aulia Siregar
Petugas saat melaksanakan vaksin Covid-19 bagi masyarakat. (Foto: KORAN SINDO)

Dia menjelaskan, Medan masuk kriteria level 4 karena ada lebih 30 orang per 100.000 penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100.000 penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100.000 penduduk dalam rentang dua minggu.

Dalam penanganan PPKM mikro di level 4 ini, kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25%. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring (online).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

17 Siswa SD di Medan Muntah Usai Santap MBG, Guru Panik

11 hari lalu

2 Pelaku Jambret HP Wanita Pemesan Ojol di Medan Ditembak usai Lawan Petugas

19 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

20 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

29 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal