Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Ini Vonis untuk 2 Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:32:00 WIB
TikToker di Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis
TikToker asal Medan ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menangkap pemilik akun TikTok bernama Ritman Darwin atau Ritman Marbun di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Penangkapan TikToker ini menyusul aksi pelaku yang melakukan dugaan penistaan agama saat siaran langsung (live streaming) di media sosial. 

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Jalan Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian seragam sekolah dasar (SD) yang dikenakan pelaku saat menayangkan konten kontroversial tersebut di TikTok. 

“Hasil pemeriksaan, pelaku berdalih menyebarkan konten bermuatan penistaan agama karena kecewa terhadap kepercayaannya yang dilatarbelakangi oleh tekanan masalah ekonomi,” ungkapnya, Kamis (29/10/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut