Mendagri Tunjuk Syah Afandin jadi Plt Bupati Langkat

Stepanus Purba
Ilustrasi kepala daerah. (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk Syah Afandin menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat. Penunjukan tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang tertuang melalui Surat Penugasan Nomor: 132/691/2022.

Sekda Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan surat penunjukan Syah Afandi sebagai Plt Bupati Langkat sudah diterima Jumat 21 Januar 2022 lalu. 

"Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat," kata Indra, Minggu (23/1/2022). 

Indra mengatakan penunjukan Syah Afandin sesuah sesuai dengan Pasal 65 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan jika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
8 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

11 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

11 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut Imbas Kathutla Sumsel-Kalimantan

13 hari lalu

KPK Segel 7 Ruangan di Kantor Pemkab Klaten Usai OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo

13 hari lalu

Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang Ditangkap KPK, Ini Jejak Karier dan Pendidikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal