Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api di Sumut Wajib Bawa Dokumen Vaksin Covid-19

Stepanus Purba
Ilustrasi kereta api. (Foto: Dokumen iNews.id)

PT KAI juga mewajibkan para pelaku perjalanan dalam kedaaan sehata serta memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Calon penumpang juga wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Daniel menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Untuk memastikan protokol kesehatan, PT KAI menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk perjalanan lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” katanya. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal