Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen di Medan Demo Tuntut Pengembalian Dana

Stepanus Purba
Puluhan nasabah menuntut pengembalian dana mereka kepada PT Minna Padi Aset Manajemen yang berada di Jalan Amir Hamzah Kota Medan, Jumat (5/6/2020). (Foto: Istimewa)

"Padahal sudah ada hukum yang mengatur agar PT Minna Padi tidak bertindak sesuka hati," kata Intan.

Peraturan hukum ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Kontrak Investasi Kolektif Pasal 47 b. Isinya menyebutkan "menginstruksikan kepada bank kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari nilai aktiva bersih pada saat pembubaran. Dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan".

Setelah sempat terlibat perdebatan dengan petugas pengelola gedung, nasabah yang kesal lalu menghubungi tim marketing perwakilan PT Minna Padi melalui telepon seluler. Salah seorang marketing mewakili Hamzah selaku kepala perwakilan Medan PT Minna Padi Aset Manajemen berjanji akan menyampaikan tuntutan para nasabah.

Namun, karena jawaban yang diberikan juga tidak memuaskan, para nasabah akhirnya melanjutkan aksinya dengan membentangkan spanduk berisi kecaman mereka di depan Kantor PT Minna Padi.

Seluruh nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen juga berharap Presiden Joko Widodo dan OJK mau membantu permasalahan yang mereka hadapi saat ini.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Demo Gedung Rektorat, Desak Evaluasi Total usai OTT KPK

2 hari lalu

Demo di Depan Kantor Bupati Gowa Ricuh, Massa Terobos Gerbang

13 hari lalu

Demo Kelompok Tani di Kisaran Ricuh, Sejumlah Orang Terluka dan Mobil Rusak

16 hari lalu

Demo Buruh di DPRD Sumut, Tuntut Perubahan Kebijakan Ketenagakerjaan

19 hari lalu

Sindikat Online Scamming Internasional Digerebek di Medan, Korban Ditipu Rp6,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal