Oknum Anggota DPRD Langkat Ditangkap Polisi atas Kasus Penggelapan Mobil Rental

Stepanus Purba
SF oknum anggota DPRD Langkat saat diamankan di Mapolres Sibolga terkait kasus penggelapan mobil rental, Selasa (5/5/2020). (Foto : Istimewa)

"Saat diperiksa, tersangka TTM mengakui mobil milik korban telah digadaikan sebesar Rp25 juta di Kota Medan pada tahun 2017," ucapnya.

Dalam proses penggadaian mobil tersebut, TTM dibantu rekannya berinisial WN (24) dan SF (40).

"Tersangka WN diamankan pada 30 Maret 2020, sedangkan SF pada 26 April 2020 di Kota Medan," kata Sormin.

Sementara mobil yang digelapkan para pelaku saat ini masih dalam pengejaran Polres Sibolga. Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang membawa mobil tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka kami kenakan pasal penggelapan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subsider pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Sormin.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

57 tahun lalu

4 Pelaku Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan Ditangkap, 2 Oknum ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal