"Saat diperiksa, tersangka TTM mengakui mobil milik korban telah digadaikan sebesar Rp25 juta di Kota Medan pada tahun 2017," ucapnya.
Dalam proses penggadaian mobil tersebut, TTM dibantu rekannya berinisial WN (24) dan SF (40).
"Tersangka WN diamankan pada 30 Maret 2020, sedangkan SF pada 26 April 2020 di Kota Medan," kata Sormin.
Sementara mobil yang digelapkan para pelaku saat ini masih dalam pengejaran Polres Sibolga. Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang membawa mobil tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami kenakan pasal penggelapan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subsider pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Sormin.