Oknum Dosen IAKN Tarutung Sodomi Mahasiswa Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi oknum dosen IAKN Tarutung jadi tersangka kasus sodomi mahasiswanya dan langsung ditahan. (Foto: iNews.id)

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, oknum dosen NTL (33) dilaporkan mahasiswanya berinisial KS (21) karena diduga melakukan pencabulan. Aksi sodomi ini terjadi di rumah tersangka, yang sekaligus tempat kos korban di Silangkitan Sipoholon, Rabu (28/4/2022).

"Pelapor mengaku disodomi terlapor setelah dibujuk rayu. Pelapor juga ada merasa berutang budi kepada terlapor," ucapnya.

Awalnya pelapor enggan membuat laporan. Tapi setelah bercerita kepada rekannya, pelapor akhirnya memberanikan diri membuat laporan polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 jam lalu

Demo Mahasiswa Desak Pengesahan UU Perampasan Aset di Makassar Ricuh

2 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

2 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

3 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

4 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Demo Gedung Rektorat, Desak Evaluasi Total usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal