Oknum Dosen IAKN Tarutung Sodomi Mahasiswa Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi oknum dosen IAKN Tarutung jadi tersangka kasus sodomi mahasiswanya dan langsung ditahan. (Foto: iNews.id)

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, oknum dosen NTL (33) dilaporkan mahasiswanya berinisial KS (21) karena diduga melakukan pencabulan. Aksi sodomi ini terjadi di rumah tersangka, yang sekaligus tempat kos korban di Silangkitan Sipoholon, Rabu (28/4/2022).

"Pelapor mengaku disodomi terlapor setelah dibujuk rayu. Pelapor juga ada merasa berutang budi kepada terlapor," ucapnya.

Awalnya pelapor enggan membuat laporan. Tapi setelah bercerita kepada rekannya, pelapor akhirnya memberanikan diri membuat laporan polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

5 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

8 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

14 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

19 hari lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal