Oknum Polisi Cabuli Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id -Oknum polisi berinisial Bripka RHL cabuli istri tahanan Polsek Kutalimbaru disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Dinas Kepolisian. Keputusan PTDH terhadap Bripka RHL diambil lewat Sidang Kode Etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada Rabu (24/11/2021).

"Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Atas putusan itu, Bripka RHL masih mempunyai waktu untuk menerima atau mengajukan banding. 

"Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding," katanya.

Secara terpisah kuasa hukum korban, Riadi menyebut putusan PTDH itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi kliennya. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Bidang Propam Polda Sumut atas putusan tersebut.

"Sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan," ucap Riadi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

20 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

20 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal