Oknum Polisi Cabuli Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Dipecat

Wahyudi Aulia Siregar
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id -Oknum polisi berinisial Bripka RHL cabuli istri tahanan Polsek Kutalimbaru disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Dinas Kepolisian. Keputusan PTDH terhadap Bripka RHL diambil lewat Sidang Kode Etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada Rabu (24/11/2021).

"Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Atas putusan itu, Bripka RHL masih mempunyai waktu untuk menerima atau mengajukan banding. 

"Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding," katanya.

Secara terpisah kuasa hukum korban, Riadi menyebut putusan PTDH itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi kliennya. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Bidang Propam Polda Sumut atas putusan tersebut.

"Sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan," ucap Riadi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal