Pasutri Bandar Sabu di Asahan Terancam Hukuman Mati

Antara
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menjelaskan penangkapan narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram . (Foto: Antara/HO)

Kapolres mengatakan, ASH mendapat narkotika jenis sabu dari WW atas perintah MD. Dimana MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, MD juga memerintah ASH menjual sabu dengan keuntungan sebesar Rp500.000 per ons.Dari hasil pengembangan di rumah turut diringkus satu orang perempuan EA yang merupakan istri ASH. Diduga EA ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.

"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal