Patroli PPKM Mikro Bubarkan Pengunjung 2 Kafe di Medan yang Melanggar Aturan

Antara
Tim prokes dan PPKM Mikro di Medan membubarkan pengunjung kafe yang melanggar aturan batas jam operasional. (ANTARA/HO)

"Artinya, tidak boleh ada aktivitas apa pun di kafe ini selama 14 hari. Kami memasang stiker, garis polisi pamong praja dan spanduk penyegelan. Jangan dirusak karena bisa mengarah tindakan pidana," ucapnya.

Sesuai SE Wali Kota Nomor 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha kuliner di tempat boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kebijakan ini untuk menekan dan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

4 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

7 hari lalu

Terungkap! Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Dipicu Kebocoran Gas Tanam

8 hari lalu

Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas

8 hari lalu

5 Fakta Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal