Pelajar yang Tendang Nenek hingga Terpental Dihukum Sosial Bersihkan Masjid selama 3 Bulan

Indra Mulia Siagian
Dua pelajar yang menendang nenek hingga terpental di Tapanuli Selatan dihukum sosial selama 3 bulan. (Foto: Indra Mulia SIagian)

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Dua pelajar yang viral menendang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel) telah menjadi tersangka. Namun keduanya hanya diberikan sanksi sosial.

Kedua pelajar inisial IHH dan PH menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (25/11/2022). Sidang menghadirkan korban, Leni Nurliati Saragih dan keluarga kedua tersangka.

Dalam sidang tertutup, kedua pihak memutuskan untuk berdamai. Namun majelis hakim tetap menjatuhkan sanksi sosial.

"Sanksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah dan mengikuti ibadah di masjid selama 3 bulan," ujar hakim Irfan Hasan Lubis.

Selama menjalani saksi sosial tersebut, kedua tersangka akan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan Kelas 2 Sibolga. Jika selama masa hukuman itu keduanya melakukan pelanggaran, kasusnya akan naik ke persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Terungkap! Nenek Tewas di Deliserdang Ternyata Dibunuh Oknum Polisi, Motif Pinjam Uang Rp50 Juta

1 hari lalu

Viral! Duel Siswi SMPN 7 Jember, Saling Jambak hingga Gelut di Tanah

1 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

8 hari lalu

Viral! Truk Ugal-ugalan Bergoyang di Jembatan Suramadu, Polisi Buru Sopir dan Perekam Video

9 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal