Pelaku Penganiaya Pelajar SMA di Medan Johor Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Stepanus Purba
Pengendara Mobil Pukul Anak di Medan gegara Diminta Geser Mobil Ditangkap (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Pelaku penganiaya pelajar SMA di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berinsial HSM tidak ditahan Satreskrim Polrestabes Medan. Dia hanya dikenakan wajib lapor saat ini ke Polrestabes Medan seminggu sekali. 

Kabid Humas Polda Sumut, HSM saa tini sudah berstatus sebagai tersangka. Proses penyelidikan terhadap tersangka terus berlanjut meski HSM tidak ditahan. 

"Penyidik sudah menetapkan HSM sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak dapat ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (26/12).

Menurut juru bicara Polda Sumut tersebut, penyidik sudah bekerja profesional dengan menerapkan Lex specialis derogat legi generali, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). 

"Di mana, penyidik menggunakan Undang-Undang perlindungan anak," ucap Hadi. 

Dalam kasus tersebut, HSM dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta. 

Hadi menuturkan tersangka tidak ditahan petugas karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

4 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Deli Sedang, 4 Rumah dan Sekolah Terdampak

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

7 hari lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal