Pembunuh Bonio Raja Gadjah Mahasiswa di Deliserdang Ditangkap, Ternyata Teman Masa Kecil

Tim iNews
Donald Karouw
Polisi menangkap pembunuh Bonio Raja Gadjah, mahasiswa di Deliserdang yang ternyata teman masa kecil korban. (Foto: iNews)

SYA kemudian pulang dan berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak merantau, padahal baru saja melakukan pembunuhan.

Polisi menjerat SYA dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

“Hukumannya minimal 20 tahun. Tersangka sudah kami tahan di Polsek Patumbak untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kapolrestabes.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Atap Gazebo Universitas Siliwangi Tasikmalaya Ambruk, 18 Mahasiswa Terluka

57 tahun lalu

Mahasiswa di Deliserdang Tewas Diduga Dirampok, Kakak Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

57 tahun lalu

Perampokan Sadis di Deli Serdang, Mahasiswa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

57 tahun lalu

Sadis! Mahasiswa di Purwakarta Bunuh Siswi SMP gegara Tolak Ajakan Bersetubuh

57 tahun lalu

Modus Canggih! Mahasiswa di Wonogiri Bobol M-Banking Raup Rp10 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal