SYA kemudian pulang dan berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan hendak merantau, padahal baru saja melakukan pembunuhan.
Polisi menjerat SYA dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
“Hukumannya minimal 20 tahun. Tersangka sudah kami tahan di Polsek Patumbak untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kapolrestabes.