Pemko Medan Akan Tutup Lokasi Usaha dan Wisata yang Langgar Protokol Kesehatan

Stepanus Purba
Ilustrasi penutupan salah satu lokasi wisata. (Foto: Dokumen iNews.id)

Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal diatur di Bab VIII Sanksi Administratif di Pasal 30. Di ayat 1. Di pasal tersebut menyebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.

Selanjutnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP

“Di ayat 3 dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal