Antisipasi Covid-19, Pemko Medan Terbitkan Perwal Karantina Kesehatan

Stepanus Purba
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. (Foto: Antara)

"Orang-orang tersebut nantinya wajib dikarantina rumah serta diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada," katanya.

Untuk sanksi kepada warga yang melanggar Perwal ini, Akhyar menambahkan nantinya akan ada sanksi yang bersifat administratif.

"Ada juga yang ditangani pihak kepolisian," ujarnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

7 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

8 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

1 tahun lalu

Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Siapkan 4.000 Kursi ke 12 Tujuan

2 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal