Pemprov Sumut Dapat Tambahan PAD Rp300 Miliar dari Kenaikan Harga BBM

Wahyudi Aulia Siregar
Antrean pengisian BBM di salah satu SPBU. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5 persen menjadi 7,5 persen berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatra Utara (Sumut). Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi dasar Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi sebesar Rp200 di Sumut sejak 1 April lalu. 

"Forecast (perkiraan) kita bisa mendapatkan tambahan (PAD) Rp300 miliar," ujar Plt Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadli saat rapat dengan DPRD Sumut di Medan, Kamis (15/4/2021).

Menurutnya, kenaikan tarif PBBKB diperlukan untuk meningkatkan PAD Sumut. Kenaikan pajak ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.

Dia menyebut, Pos PBBKB dipilih karena dianggap kenaikan pajak tersebut hanya menyasar masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas.

"BBM nonsubsidi ini kan pangsanya menengah ke atas, jadi ini yang menurut kita paling mungkin ditingkatkan saat ini. Apalagi berdasarkan ketentuan perundang-undangan memang dimungkinkan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Aksi Humanis Polisi di Gianyar, Dorong Mobil Warga yang Mogok Kehabisan Bensin

14 hari lalu

Takut Tidak Kebagian BBM, Warga Jembrana Rela Menginap di SPBU meski Stok Kosong

14 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

15 hari lalu

Warga Jember Antre Berjam-jam Takut Kehabisan Stok BBM di SPBU, Pertamina Buka Suara

1 bulan lalu

BPJPH: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Agama, tapi Pendorong Ekonomi Daerah dan PAD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal