Pemprov Sumut Naikkan Status Siaga Menjadi Tanggap Darurat Covid-19

Antara
Update data Covid-19 di Sumut per 30 Maret 2020 pukul 17.00 WIB

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menaikkan status Siaga Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat. Penetapan status ini untuk menekan penyebaran virus corona yang kian meluas.

"Peningkatan status ini ditetapkan dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 tanggal 30 Maret 2020," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis di Medan, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan, langkah menaikkan status daerah tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan. Yakni adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit virus corona sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

Naiknya status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selain menaikkan status menjadi Tanggap Darurat, gubernur juga menetapkan perpanjangan masa status bencana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

FiberStar Perkuat Ekosistem Solusi Digital Terintegrasi di Sumut

4 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

6 hari lalu

Pengamat Sebut Kunjungan Wapres Gibran ke Sumut Urai Sumbatan Lintas Kementerian Pascabencana

7 hari lalu

Terimbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, 20 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Dibatalkan

10 hari lalu

Wapres Gibran Datang ke SMAN 1 Barus Tapteng, Pastikan Pemulihan Pendidikan Pascabencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal