"Dari status Siaga Darurat Bencana yang sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir 30 Maret, maka jadi Tanggap Darurat sejak 31 Maret hingga 29 Mei 2020," katanya.
Terkait status ini, maka ada perubahan struktur gugus tugas di Sumut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jika sebelumnya ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Sumut dipegang kepala BPBD, maka saat ini langsung dipimpin gubernur Sumut dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumut," katanya.