Pemprov Sumut Perpanjang Status Siaga Darurat Covid-19 hingga 29 Mei

Antara
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang status Siaga Darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020. Sejatinya status ini berakhir Senin (30/3/2020) hari ini.

"Pemerintah telah menetapkan siaga darurat sejak tanggal 17 hingga 30 Maret 2020 yang pada hari ini diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan, gugus tugas juga telah menunjuk beberapa rumah sakit rujukan untuk menangani pasien kasus virus corona. Yakni RS GL Tobing PTPN II yang berada di Tanjung Morawa, serta RS Marta Priska satu dan dua.

"Untuk saat ini RS GL Tobing telah dibuka gubernur pada Sabtu (28/3) dan sampai saat ini telah merawat lima pasien dalam pengawasan (PDP)," Katanya.

Tempat rujukan lainnya yakni bangunan Pusdiklat Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Provinsi dan Wisma Atlet yang berada di Jalan Pancing, Deliserdang. Kemudian Lion Club, Diklat LPMP Asrama Haji dan Rumah Sakit Sari Mutiara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kantongi 12 Dukungan Pengcab, Hidayat Batubara jadi Calon Tunggal Ketua POBSI Sumut

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

1.000 Unit Hunian Tetap Disiapkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal